Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas Penyertaan Modal Daerah (2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Your Correction