Correct Article 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
(1) Pelaksanaan penyertaan modal yang melibatkan kerjasama dengan pihak lain dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal Perseroda menyalahgunakan penyertaan modal dan/atau penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya, maka segala akibat hukum atas penyimpangan tersebut menjadi tanggungjawab Perseroda.
Your Correction
