Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan penyertaan modal yang melibatkan kerjasama dengan pihak lain dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal Perseroda menyalahgunakan penyertaan modal dan/atau penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya, maka segala akibat hukum atas penyimpangan tersebut menjadi tanggungjawab Perseroda.
Your Correction