Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyertaan modal daerah kepada Perseroda adalah sebesar Rp. 24.975.000.000,00 (Dua puluh empat miliyar Sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) (2) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020
Your Correction