Correct Article 23
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
Pengembangan kepeloporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), difasilitasi pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui kegiatan:
a. latihan dasar penanggulangan bencana;
b. latihan kepanduan melalui gerakan pramuka;
c. lomba inovasi dan keteladanan pemuda tingkat Provinsi;
d. seleksi Pemuda pelopor;
e. pemuda sarjana penggerak pembangunan di perdesaan;
f. temu wicara kepemimpinan pemuda tingkat Provinsi;
g. pelatihan penulisan dan lomba karya ilmiah pemuda tingkat Provinsi;
dan/atau
h. gerakan kebersihan dan peduli lingkungan hidup.
Your Correction
