Correct Article 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Dalam rangka pengembangan pemuda, Pemerintah Daerah wajib memberikan beasiswa pendidikan kepemimpinan pemuda.
(2) Tata cara dan persyaratan pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
