Correct Article 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan melalui:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional;
d. peneguhan kemandirian ekonomi pemuda;
e. peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya pemuda; dan/atau
f. penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan.
(2) Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. pendidikan dan latihan pengendalian emosional, penguatan intelektual dan spiritual;
b. pemberian beasiswa bagi pemuda berprestasi;
c. pembangunan jejaring antar pemuda pada tingkatan lokal, nasional maupun internasional;
d. pemantapan usaha ekonomi produktif bagi pemuda;
e. memberikan pelatihan dan keterampilan dan akses permodalan terhadap wirausaha muda;
f. pemilihan wirausahawan muda atau pemuda berprestasi tingkat provinsi;
g. menumbuhkan ajang festival kreatifitas pemuda tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
h. melakukan lomba seni, kebudayaan dan olah raga dikalangan pelajar, mahasiswa dan masyarakat untuk mencari bibit potensial;dan/atau
i. Pemberdayaan sarjana penggerak pembangunan pedesaan.
(3) Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan organisasi kepemudaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
