Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melindungi dan melestarikan kebudayaan dan kearifan lokal sebagai bagian dari kebudayaan nasional. (2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah mengadakan sosialisasi dan/atau pelatihan kebudayaan dan kearifan lokal kepada pemuda.
Your Correction