Correct Article 16
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
Penyadaran pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan, baik domestik maupun global serta mencegah dan mengurangi resiko yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Organisasi Kepemudaan melalui kegiatan, meliputi :
a. pendidikan agama dan akhlak mulia;
b. pendidikan wawasan kebangsaan;
c. penumbuhan kesadaran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
d. penumbuhan semangat bela negara;
e. pemantapan kebudayaan nasional yang berbasis kebudayaan lokal;
f. pemahaman kemandirian ekonomi; dan/atau
g. penyiapan program regenerasi di berbagai bidang.
Your Correction
