Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyadaran pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan, baik domestik maupun global serta mencegah dan mengurangi resiko yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Organisasi Kepemudaan melalui kegiatan, meliputi : a. pendidikan agama dan akhlak mulia; b. pendidikan wawasan kebangsaan; c. penumbuhan kesadaran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; d. penumbuhan semangat bela negara; e. pemantapan kebudayaan nasional yang berbasis kebudayaan lokal; f. pemahaman kemandirian ekonomi; dan/atau g. penyiapan program regenerasi di berbagai bidang.
Your Correction