Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan kepemudaan berfungsi melaksanakan tiga pilar: a. penyadaran; b. pemberdayaan; dan c. pengembangan potensi pemuda yang meliputi pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan.
Your Correction