Correct Article 33
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan dana untuk mendukung pelayanan kepemudaan dari APBD.
(2) Pemerintah Daerah wajib menyediakan dana dan akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda.
(3) Dalam hal akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah daerah membentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda daerah.
(4) Pembentukan lembaga permodalan kewirausahaan pemuda daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
