Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan dana pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 didasarkan pada prinsip keadilan, efesiensi, transaparansi dan akuntabilitas publik.
Your Correction