Correct Article 32
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
Pengelolaan dana pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 didasarkan pada prinsip keadilan, efesiensi, transaparansi dan akuntabilitas publik.
Your Correction
