Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan pelayanan kepemudaan berasal dari : a. anggaran pendapatan dan belanja daerah;dan/atau b. sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
Your Correction