Correct Article 29
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Setiap pembentukan organisasi kepemudaan harus didaftarkan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Gubernur melimpahkan pelaksanaan tugas pendaftaran kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Your Correction
