Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pembentukan organisasi kepemudaan harus didaftarkan kepada Pemerintah Daerah. (2) Gubernur melimpahkan pelaksanaan tugas pendaftaran kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Your Correction