Correct Article 28
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Organisasi Kepemudaan dibentuk oleh pemuda.
(2) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau kepentingan yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan.
(3) Organisasi Kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup kepelajaran dan kemahasiswaan.
(4) Organisasi Kepemudaan berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.
(5) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memiliki:
a. keanggotaan;
b. kepengurusan;
c. tata laksana kesekretariatan dan keuangan;dan/atau
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kepemudaan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
