Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah berkewajiban mempertahankan keberadaan dan mengoptimalkan penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan. (2) Pemerintah daerah, organisasi kepemudaan dan masyarakat memelihara setiap prasarana dan sarana Kepemudaan. (3) Pengelolaan prasarana dan sarana Kepemudaan yang telah menjadi barang milik Negara atau Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Your Correction