Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah dapat memfasilitasi terselenggaranya kemitraan secara sinergis antara pemuda dan/atau organisasi kepemudaan dan dunia usaha serta dunia industri. (2) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi terselenggaranya koordinasi dan kemitraan dengan Lembaga/Instansi/Kelompok/Perangkat Daerah yang menangani urusan kepemudaan.
Your Correction