Correct Article 24
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan organisasi kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan berbasis program dan kegiatan dalam Pelayanan Kepemudaan di bidang sosial, ekonomi dan lingkungan.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip kesetaraan, akuntabilitas, dan saling memberi manfaat.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan pada tingkat lokal, nasional, dan internasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
