Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Provinsi Maluku. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Maluku. 4. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku. 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku. 7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 8. Pemuda adalah Warga Negara INDONESIA yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. 9. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri dan cita-cita pemuda. 10. Pembangunan Kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan. 11. Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda. 12. Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan. 13. Pemberdayaan Pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda. 14. Pengembangan Kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda. 15. Pengembangan Kewirausahaan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi ketrampilan dan kemandirian berusaha. 16. Pengembangan Kepeloporan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah. 17. Kemitraan adalah kerjasama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI MALUKU dan GUBERNUR MALUKU MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBANGUNGAN KEPEMUDAAN. 18. Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda. 19. Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel. 20. Masyarakat adalah Warga Negara INDONESIA yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan. 21. Prasarana kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan. 22. Sarana kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
Your Correction