Correct Article 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH MALUKU ENERGI ABADI
Current Text
(1) Perseroda menjalankan kegiatan usaha dalam bidang:
a. hulu minyak dan gas bumi;
b. hilir minyak dan gas bumi;
c. pertambangan mineral dan batubara;
d. energy; dan
e. jasa penunjang
(2) Perseroda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat membentuk anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain.
(3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepemilikan sahamnya paling banyak 70% (tujuh puluh persen) yang bergerak di bidang usaha Perseroda.
(4) Pembentukan anak perusahaan dan/atau perusahaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
