Correct Article 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH MALUKU ENERGI ABADI
Current Text
(1) Pendirian Perseroda dimaksudkan sebagai perusahaan induk untuk mengelola potensi sumberdaya alam Daerah di bidang hulu migas, jasa penunjang, hilir migas, energi, dan pertambangan mineral berdasarkan kaidah bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Pendirian Perseroda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. menerima dan/atau mengelola PI 10% dari Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang terdapat di Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memberikan manfaat bagi pembangunan perekonomian Daerah;
c. mengembangkan infrastruktur dan pemerataan pembangunan di Daerah; dan
d. memperoleh laba dan/atau keuntungan yang menjadi sumber pendapatan Daerah.
Your Correction
