Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH MALUKU ENERGI ABADI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Maluku. 2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 3. Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi yang selanjutnya disebut Perseroda adalah PT. Maluku Energi Abadi. 4. Anggaran Dasar adalah keseluruhan aturan internal yang mengatur secara langsung tata kelola Perseroda. 5. Participating Interest 10% (sepuluh persen) yang selanjutnya disingkat PI 10% adalah besaran maksimal sepuluh persen participating interest pada kontrak kerjasama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah. 6. Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham Perseroda yang termuat dalam Anggaran Dasar.
Your Correction