Correct Article 26
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
Masyarakat berhak :
a. memperoleh informasi tentang penyelenggaraan dan kebijakan penggunaan anggaran pendidikan;
b. menentukan arah pengembangan satuan pendidikan yang berada di wilayahnya;
c. memberikan masukan untuk kemajuan pendidikan kepada pemerintah daerah dan satuan pendidikan;
d. memberikan dukungan terhadap upaya-upaya peningkatan akses, mutu dan relevansi pendidikan, baik secara moril, materil maupun organisatoris; dan
e. menjadi anggota Komite Sekolah pada satuan pendidikan yang ada di sekitarnya.
Your Correction
