Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat berhak : a. memperoleh informasi tentang penyelenggaraan dan kebijakan penggunaan anggaran pendidikan; b. menentukan arah pengembangan satuan pendidikan yang berada di wilayahnya; c. memberikan masukan untuk kemajuan pendidikan kepada pemerintah daerah dan satuan pendidikan; d. memberikan dukungan terhadap upaya-upaya peningkatan akses, mutu dan relevansi pendidikan, baik secara moril, materil maupun organisatoris; dan e. menjadi anggota Komite Sekolah pada satuan pendidikan yang ada di sekitarnya.
Your Correction