Correct Article 24
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
Setiap orang tua berhak:
a. memperoleh informasi yang akurat tentang satuan pendidikan yang ada di sekitarnya;
b. memberikan masukan kepada satuan pendidikan tempat belajar anaknya;
c. memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya;
dan
d. mengarahkan pendidikan sesuai dengan bakat dan minat anaknya.
Your Correction
