Correct Article 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Satuan pendidikan harus menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler.
(2) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mengembangkan seni budaya lokal, keahlian, pendidikan karakter dan peningkatan rasa kebangsaan (patriotisme).
(3) Ekstrakurikuler yang harus dikembangkan di sekolah meliputi :
a. kegiatan keagamaan;
b. kesenian daerah;
c. olahraga dan/atau permainan daerah;
d. kewirausahaan berbasis lokal;
e. pendidikan kepramukaan;
f. palang merah remaja;
g. penelitian ilmiah remaja;
h. pembinaan sains dan kesusastraan;
i. pendidikan kebencanaan; dan
j. pendidikan bela negara.
(4) Untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler, pemerintah daerah menyelenggarakan kompetisi.
Your Correction
