Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah harus menyediakan materi kelokalan kurikulum. (2) Materi kelokalan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan secara berdiri sendiri atau secara terintegrasi melalui proses kegiatan belajar mengajar pada mata pelajaran terkait.
Your Correction