Correct Article 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pemerintah daerah harus menyediakan materi kelokalan kurikulum.
(2) Materi kelokalan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan secara berdiri sendiri atau secara terintegrasi melalui proses kegiatan belajar mengajar pada mata pelajaran terkait.
Your Correction
