Correct Article 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan pendidikan mencerminkan ciri akhlak mulia sebagai berikut:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. budaya sekolah yang dapat membentuk sikap dan perilaku sesuai nilai- nilai dan norma agama; dan
c. budaya jujur, aman, damai, harmonis dan sejahtera berdasarkan keragaman.
(2) Dalam penyelenggaraan pendidikan yang mencerminkan ciri akhlak mulia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat harus berkomitmen
untuk mendukung upaya mewujudkan lingkungan pendidikan yang berakhlak mulia.
(3) Setiap satuan pendidikan menerapkan perilaku berakhlak mulia baik di dalam lingkungan satuan pendidikan maupun di luar satuan pendidikan.
(4) Pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyediaan tempat ibadah di satuan pendidikan.
(5) Pendidikan yang mencerminkan akhlak mulia diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui mata pelajaran pendidikan agama, kegiatan keagamaan dan kegiatan lainnya.
Your Correction
