Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan dan perlindungan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Your Correction