Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan dan perlindungan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Your Correction
Pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan dan perlindungan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion