Correct Article 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Dalam rangka menjamin mutu satuan pendidikan, pemerintah provinsi melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pemenuhan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui koordinasi dan kerjasama melakukan penjaminan mutu pendidikan dalam pemenuhan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
(3) Standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. standar kompetensi kelulusan;
b. standar isi;
c. standar proses;
d. standar penilaian;
e. standar pengelolaan;
f. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
g. standar sarana dan prasarana; dan
h. standar pembiayaan.
(4) Setiap satuan Pendidikan wajib di akreditasi.
Your Correction
