Correct Article 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Setiap satuan pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan yang bermutu.
(2) Penyelenggaraan pendidikan yang bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satuan pendidikan yang mencerminkan suasana
akademis, akhlak mulia, daya saing, budaya dan partisipatif dalam setiap aktivitas warga sekolah.
(3) Setiap satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki Prosedur Operasional Standar (POS) yang menunjang peningkatan mutu pendidikan, baik mutu proses, mutu hasil maupun mutu pengelolaan dengan menerapkan konsep pelayanan prima;
b. memiliki program peningkatan mutu untuk menunjang Prosedur Operasional Standar (POS) peningkatan mutu secara komprehensif dan mandiri meliputi aspek-aspek : mutu sumber daya manusia (pendidik dan tenaga kependidikan), mutu penyelenggaraan sekolah, mutu penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran, dan mutu hasil pendidikan; dan
c. melaksanakan kegiatan pembelajaran yang kondusif bagi setiap warga sekolah.
Your Correction
