Correct Article 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, berakhlak mulia, berdaya saing, dan berbudaya.
(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
