Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, berakhlak mulia, berdaya saing, dan berbudaya. (2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction