Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota membentuk generasi berkarakter yang cerdas, sehat, unggul, dan berakhlak mulia. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai percepatan pembentukan generasi berkarakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction