Correct Article 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi mengkoordinasikan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan percepatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bidang pendidikan.
(2) Percepatan IPM bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui :
a. peningkatan koordinasi, sinergisitas, sinkronisasi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi;
b. optimalisasi peran serta institusi pemerintah provinsi, kabupaten/ kota, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka meningkatkan angka partisipasi sekolah disemua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; dan
c. pemerintah daerah melaksanakan wajib belajar 12 tahun.
Your Correction
