Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi melakukan upaya untuk peningkatan dan pemerataan partisipasi pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan. (2) Peningkatan dan pemerataan partisipasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. antar kabupaten/kota; dan b. antara peserta didik laki-laki dan perempuan.
Your Correction