Correct Article 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Gubernur MENETAPKAN target tingkat partisipasi pendidikan pada jenjang dan jenis pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang harus dicapai pada tingkat provinsi.
(2) Target tingkat partisipasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipenuhi melalui jalur pendidikan formal dan pendidikan khusus.
(3) Dalam memenuhi target tingkat partisipasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi mengutamakan perluasan dan pemerataan akses pendidikan melalui jalur pendidikan formal dan pendidikan khusus.
(4) Pemerintah Provinsi mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan pemerintah kabupaten/kota dalam percepatan partisipasi pendidikan.
Your Correction
