Correct Article 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pendidikan berdasarkan kewenangannya dengan berpedoman pada kebijakan nasional pendidikan.
(2) Perencanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan strategis yang diarahkan untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pendidikan dengan memperhatikan masukan dari masyarakat dan sumber lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perencanaan pendidikan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
