Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewenangan pemerintah provinsi adalah sebagai berikut: a. penyelenggaraan pendidikan menengah dan pendidikan khusus; b. penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus; c. pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas kabupaten/kota di daerah; d. penerbitan izin pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan e. pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya lintas kabupaten/kota di daerah. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction