Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan pendidikan dan pengalokasiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction