Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah daerah provinsi wajib mengalokasikan dana pendidikan untuk : a. biaya operasional dan personal yang tidak dibiayai oleh dana APBN; b. pelaksanaan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun; c. bantuan khusus untuk peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan/atau yang berprestasi; d. bantuan khusus kepada satuan pendidikan yang terkena bencana dan/atau di daerah tertinggal; e. bantuan khusus untuk penyelenggaraan pendidikan (sekolah/madrasah) swasta; f. bantuan khusus untuk peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan/atau berprestasi untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi; dan g. bantuan khusus untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang berprestasi untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi.
Your Correction