Correct Article 36
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
Pemerintah daerah provinsi wajib mengalokasikan dana pendidikan untuk :
a. biaya operasional dan personal yang tidak dibiayai oleh dana APBN;
b. pelaksanaan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
c. bantuan khusus untuk peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan/atau yang berprestasi;
d. bantuan khusus kepada satuan pendidikan yang terkena bencana dan/atau di daerah tertinggal;
e. bantuan khusus untuk penyelenggaraan pendidikan (sekolah/madrasah) swasta;
f. bantuan khusus untuk peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan/atau berprestasi untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi;
dan
g. bantuan khusus untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang berprestasi untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi.
Your Correction
