Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan penyelenggaraan pendidikan dapat bersumber dari a. anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Maluku; b. pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pendanaan pendidikan yang bersumber dari APBD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dianggarkan setiap tahunnya paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah APBD.
Your Correction