Correct Article 34
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pemerintah provinsi melakukan koordinasi dan supervisi kurikulum.
(2) Koordinasi dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Your Correction
