Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah provinsi melakukan koordinasi dan supervisi kurikulum. (2) Koordinasi dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Your Correction