Correct Article 33
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pemerintah daerah melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan.
(2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan dapat dilakukan oleh pemerintah bersama DPRD Provinsi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemantauan dan peninjauan penyelenggaraan pendidikan.
Your Correction
