Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan. (2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan dapat dilakukan oleh pemerintah bersama DPRD Provinsi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemantauan dan peninjauan penyelenggaraan pendidikan.
Your Correction