Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan : a. pendidikan dan pelatihan; b. koordinasi; dan c. sosialisasi.
Your Correction