Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah provinsi dapat bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pendidikan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. koordinasi, fasilitasi, pengawasan dan sinkronisasi penyelenggaraan pendidikan; b. pendanaan pendidikan; dan c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia. (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman dan/atau perjanjian. (4) Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan dunia usaha dan industri, lembaga nonpemerintah, dan/atau lembaga internasional. (5) Kerjasama dan kemitraan dapat juga berlangsung antar satuan pendidikan. (6) Kerjasama antar satuan pendidikan dapat dilaksanakan dalam bentuk pertukaran dan/atau magang pendidik dan peserta didik. (7) Tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction