Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah membentuk tim pengembangan kurikulum untuk kelancaran pelaksanaan kurikulum. (2) Ditingkat satuan pendidikan, dibentuk tim pengembangan kurikulum tingkat sekolah. (3) Tim pengembangan kurikulum provinsi dan kabupaten/kota melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas yang terkait dengan pengembangan kurikulum. (4) Pembentukan tugas dan tata kerja tim pengembangan kurikulum tingkat provinsi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Your Correction