Correct Article 28
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pemerintah daerah membentuk tim pengembangan kurikulum untuk kelancaran pelaksanaan kurikulum.
(2) Ditingkat satuan pendidikan, dibentuk tim pengembangan kurikulum tingkat sekolah.
(3) Tim pengembangan kurikulum provinsi dan kabupaten/kota melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas yang terkait dengan pengembangan kurikulum.
(4) Pembentukan tugas dan tata kerja tim pengembangan kurikulum tingkat provinsi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Your Correction
