Correct Article 22
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
Pemerintah provinsi wajib :
a. memperhatikan prinsip pemerataan akses dan mutu pendidikan secara berkeadilan dalam melakukan pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan;
b. meningkatkan kualifikasi akademik guru sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku melalui pemberian bantuan pendidikan;
c. mendukung dan memacu peningkatan kompetensi guru melalui sertifikasi profesi;
d. meningkatkan wawasan, kompetensi, dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi;
e. membantu pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat;
f. memberikan tambahan kesejahteraan kepada pendidik dan tenaga kependidikan non PNS yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) yang memenuhi persyaratan, diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; dan
g. memberikan penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang berprestasi.
Your Correction
