Correct Article 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
(2) Peserta didik yang memiliki kelainan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas :
a. tunanetra;
b. tunarungu;
c. tunawicara;
d. tunagrahita;
e. tunadaksa;
f. tunalaras;
g. berkesulitan belajar;
h. lamban belajar;
i. autis;
j. memiliki gangguan motorik;
k. menjadi korban penyalahgunaan narkoba, obat terlarang dan zat adiktif lainnya;
l. memiliki kelainan lainnya; dan
m. tunaganda.
(3) Pemerintah Provinsi menyediakan dan membantu tersedianya sumber daya pendidikan inklusif.
Your Correction
