Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan, pemerintah provinsi merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus serta memfasilitasi pendidikan tinggi. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang kebijakan penyelenggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction