Correct Article 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan pendidikan menggunakan pendekatan :
a. mutu;
b. akhlak mulia;
c. transparansi;
d. akuntabilitas;
e. keadilan;
f. partisipatif; dan
g. berdaya saing.
(2) Penyelenggaraan pendidikan di daerah berdasarkan Sistem Pendidikan Nasional dengan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur budaya.
(3) Nilai-nilai luhur budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah nilai-nilai yang berasal dari agama, Pancasila, UUD Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan budaya.
Your Correction
