Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan pendidikan menggunakan pendekatan : a. mutu; b. akhlak mulia; c. transparansi; d. akuntabilitas; e. keadilan; f. partisipatif; dan g. berdaya saing. (2) Penyelenggaraan pendidikan di daerah berdasarkan Sistem Pendidikan Nasional dengan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur budaya. (3) Nilai-nilai luhur budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah nilai-nilai yang berasal dari agama, Pancasila, UUD Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan budaya.
Your Correction