Correct Article 1
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
1. Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku.
2. Kepala Daerah adalah Gubernur Maluku.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.
5. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Maluku.
6. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota beserta Perangkat Daerah Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
7. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
8. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP, adalah unit pelaksanaan teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di Provinsi Maluku.
9. Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Provinsi sekolah/madrasah Provinsi Maluku yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan tingkat kelayakan.
10. Badan Akreditasi Provinsi sekolah/madrasah Provinsi Maluku yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan tingkat kelayakan.
11. Badan Akreditasi sekolah/madrasah tingkat Provinsi Maluku selanjutnya disebut BAP-S/M adalah badan nonstruktural yang bersifat independen.
12. Dewan Pendidikan Provinsi Maluku yang selanjutnya disebut dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
13. Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
14. Masyarakat adalah perorangan, kelompok atau lembaga yang merupakan penduduk Provinsi Maluku dan mengembangkan diri secara sosial untuk kepentingan daerah Provinsi Maluku dan mempunyai perhatian dan berperan dalam pendidikan.
15. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
16. Lembaga penyelenggara pendidikan adalah organisasi dan/atau badan hukum yang mendapat izin untuk menyelenggarakan satuan pendidikan formal, nonformal maupun informal.
17. Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pengelolaan komponen sistem pendidikan pada satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus agar proses pendidikan dapat berlangsung secara efisien, efektif dan akuntabel untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
18. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
19. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
20. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
21. Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
22. Pendidikan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental (difabel) dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
23. Pendidikan layanan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
24. Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
25. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
26. Peran serta adalah seluruh sumbangan dan aktivitas masyarakat secara material, finansial, pemikiran, tenaga, waktu dan lainnya untuk keperluan kemajuan pendidikan.
27. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggara pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
28. Keunggulan lokal dan/atau keunggulan tertentu adalah keunggulan dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi, ekologi, dan kreativitas inovatif yang bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
29. Muatan lokal adalah merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya dapat diintegrasikan ke dalam mata pelajaran atau sebagai mata pelajaran tersendiri.
30. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
31. Kurikulum muatan lokal adalah seperangkat rencana dan pengaturan megenai isi dan bahan pelajaran yang ditetapkan oleh daerah sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar.
32. Kelokalan adalah keunikan potensi dan permasalahan masyarakat dan budayanya sebagai potensi yang dapat dikembangkan untuk mendorong percepatan pencapaian tujuan pendidikan.
33. Nilai budaya adalah keseluruhan sistem norma yang berakar dari kebudayaan daerah yang membangun pranata kehidupan masyarakat budaya dalam menciptakan masyarakat yang religius, maju dan harmonis.
34. Kebudayaan daerah adalah seluruh potensi budaya etnik yang hidup berkembang dan didukung oleh masyarakat Maluku.
35. Transformasi budaya adalah upaya penggalian, penerusan dan internalisasi nilai melalui proses rekonstruksi dan reformulasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan masyarakat.
36. Masyarakat pendidikan adalah sekelompok masyarakat yang memiliki kepedulian dan perhatian terhadap usaha-usaha peningkatan akses, mutu dan relevansi pendidikan.
37. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
38. Warga sekolah adalah kepala sekolah, guru, tenaga administrasi, murid, petugas kebersihan, penjaga, dan atau siapa saja yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
39. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
40. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
41. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
42. Pengawasan proses pendidikan dan pembelajaran adalah pengawasan atas proses dalam pendidikan dan pembelajaran di satuan pendidikan yang meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut.
43. Pengawasan satuan pendidikan adalah pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan pendidikan pada satuan pendidikan yang meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut.
44. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
45. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
46. Lingkungan pendidikan adalah keseluruhan sistem penunjang yang menyebabkan terselenggaranya pendidikan dengan baik dan bermutu, baik di lingkungan satuan pendidikan maupun di lingkungan masyarakat sekitarnya.
47. Bantuan khusus adalah bantuan keuangan atau beasiswa yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
48. Generasi berkarakter adalah generasi yang memiliki karakteristik yang cerdas, sehat, unggul, dan berakhlak mulia.
49. Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
50. Penyelenggaraan pendidikan di daerah dimaksudkan untuk mempercepat tercapainya tujuan Pendidikan Nasional dalam mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, jujur, bermartabat, beradab, sehat, cerdas, kreatif, demokratis dan bertanggungjawab.
51. Penyelenggaraan pendidikan di daerah bertujuan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang berbasis pada nilai-nilai, potensi, dan keunggulan daerah.
Your Correction
