Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Maluku.
2. Gubernur adalah Gubernur Maluku.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.
4. Sumbangan adalah pemberian langsung yang dilakukan oleh donasi kepada pemerintah daerah atas keberangkatan penumpang melalui Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon.
5. Donasi adalah siapapun yang melakukan pemberangkatan melalui Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon.
6. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Maluku.